Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, bertransaksi, dan mengakses layanan publik. Melalui layanan digital seperti e-KTP, BPJS, aplikasi kesehatan, perbankan daring, hingga e-commerce, data pribadi masyarakat kini tersimpan dan berpindah dalam jumlah yang sangat besar setiap harinya. Kemudahan ini membawa manfaat nyata, namun di sisi lain juga membuka celah risiko yang tidak bisa dianggap remeh: kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Ancaman yang Nyata di Depan Mata

Data menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan data pribadi di Indonesia bukan sekadar isu teoretis. Berdasarkan data lembaga keamanan siber Surfshark, Indonesia pernah tercatat sebagai salah satu dari sepuluh negara dengan jumlah akun bocor terbanyak di dunia, dengan estimasi puluhan juta akun terdampak dalam periode beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus besar seperti kebocoran data pelanggan layanan telekomunikasi, data peserta jaminan kesehatan, hingga insiden yang melumpuhkan pusat data nasional menjadi pengingat bahwa risiko ini dapat menyentuh siapa saja — mulai dari individu, lembaga swasta, hingga instansi pemerintah.

Yang perlu digarisbawahi, sebagian besar insiden kebocoran data justru tidak berasal dari serangan siber yang canggih, melainkan dari kelalaian sederhana: kesalahan konfigurasi sistem, pengaturan akses yang terlalu terbuka, hingga kebiasaan membagikan data pribadi seperti nomor KTP, foto, atau informasi keuangan di media sosial tanpa mempertimbangkan risikonya. Kondisi ini diperparah oleh masih rendahnya literasi digital sebagian masyarakat mengenai hak-hak mereka atas data pribadi.

Dampak dari kebocoran data pribadi pun tidak kecil. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial akibat penipuan dan penyalahgunaan identitas, kebocoran data juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, termasuk layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Payung Hukum: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. UU ini merupakan regulasi pertama yang mengatur pelindungan data pribadi secara komprehensif di Indonesia, sekaligus menjadi amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi.

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU PDP antara lain:

  • Hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk mendapatkan kejelasan atas penggunaan datanya, hak memperbaiki data yang tidak akurat, hak memberikan atau menarik persetujuan pemrosesan data, serta hak meminta penghapusan data.

  • Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, yaitu pihak yang mengumpulkan, menyimpan, atau mengolah data pribadi, untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang dikelolanya.

  • Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi, mulai dari denda administratif hingga ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelaku pemalsuan atau jual-beli data pribadi secara ilegal.

  • Prinsip dan asas pemrosesan data pribadi, yang menekankan bahwa pengumpulan dan penggunaan data harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang jelas.

Kehadiran UU PDP juga menjadi bagian dari upaya Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam pelindungan data pribadi, sejalan dengan praktik yang telah lebih dulu diterapkan di berbagai negara.

Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan

Menjaga keamanan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga memerlukan kesadaran dan peran aktif setiap individu. Beberapa langkah sederhana yang dapat diterapkan sehari-hari antara lain:

  1. Berhati-hati membagikan data pribadi, termasuk nomor identitas (KTP, KK), nomor rekening, dan foto dokumen penting, baik di media sosial maupun kepada pihak yang belum jelas keabsahannya.

  2. Menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA) jika tersedia.

  3. Memeriksa izin akses aplikasi sebelum menginstal atau menggunakan layanan digital, terutama yang meminta akses ke data sensitif tanpa alasan yang jelas.

  4. Waspada terhadap modus phishing, seperti tautan atau pesan mencurigakan yang meminta data login atau informasi pribadi.

  5. Mengenali dan menggunakan hak sebagai subjek data, misalnya dengan menanyakan kepada penyedia layanan bagaimana data pribadi akan digunakan dan disimpan.

Bagi instansi dan penyelenggara layanan publik, langkah-langkah tersebut perlu dilengkapi dengan tata kelola data yang baik: audit keamanan sistem secara berkala, enkripsi data, pembatasan akses sesuai kebutuhan, serta kepatuhan terhadap ketentuan UU PDP dalam setiap proses pengumpulan dan pengolahan data masyarakat.

Penutup

Di era digital, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga sekaligus rentan disalahgunakan. Kehadiran UU PDP memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya membutuhkan kolaborasi semua pihak — pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat itu sendiri. Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi dapat ditekan, sehingga transformasi digital dapat berjalan secara lebih aman dan terpercaya bagi semua.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

  2. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon. "UU PDP Nomor 27 Tahun 2022: Hak Masyarakat dan Urgensi Mencegah Kebocoran Data Pribadi." https://dkis.cirebonkota.go.id/artikel/uu-pdp-nomor-27-tahun-2022-hak-masyarakat-dan-urgensi-mencegah-kebocoran-data-pribadi

  3. JDIH Kota Semarang. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP): Menjaga Keamanan dan Privasi Data Warga Negara." https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-pdp-menjaga-keamanan-dan-privasi-data-warga-negara

  4. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. "Perlindungan Data Pribadi: Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Penegakannya." https://fh.untar.ac.id/2025/09/11/perlindungan-data-pribadi-implementasi-uu-no-27-tahun-2022-dan-tantangan-penegakannya/

  5. Databoks – Katadata. "Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kebocoran Data Terbesar." https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/cc5473708a4f8dc/indonesia-masuk-10-negara-dengan-kebocoran-data-terbesar

  6. Dataindonesia.id. "Data Jumlah Akun yang Alami Kebocoran Data di Indonesia 5 Tahun Terakhir hingga Kuartal I/2025." https://dataindonesia.id/internet/detail/data-jumlah-akun-yang-alami-kebocoran-data-di-indonesia-5-tahun-terakhir-hingga-kuartal-i2025

  7. Sibermate. "Kasus Kebocoran Data di Indonesia 2025: 6 Insiden Besar." https://sibermate.com/id/hrmi/kasus-kebocoran-data-indonesia-2025


Penulis : Nur Fajri Halim Tanthowi (Mahasiswa Magang UCIC)
Pembimbing : Syahrurafli Suhaedy

Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon
Jl. Kebumen No.2, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45111
https://disnaker.cirebonkota.go.id
Instagram: @disnaker_kotacirebon