UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Resmi Ditetapkan
Kota
Cirebon —
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:
561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan
ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang diawali dengan pelaksanaan
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cirebon pada tanggal 22 Desember
2025. Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pleno tersebut, Wali Kota
Cirebon kemudian melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat
terkait usulan besaran upah minimum demi menjaga kesejahteraan pekerja dan
keberlangsungan usaha di Kota Cirebon.
Sesuai
dengan Keputusan Gubernur tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon Tahun 2026
ditetapkan sebesar Rp2.878.646,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan
ribu enam ratus empat puluh enam rupiah). Angka ini mengalami kenaikan
sebesar 6,708% dibandingkan dengan UMK tahun 2025.
Ketetapan
UMK Kota Cirebon Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif dan wajib dilaksanakan
oleh seluruh sektor industri/perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2026. Sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari besaran
UMK yang telah ditetapkan.
Besaran
UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, besaran
upah wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah disusun oleh
masing-masing perusahaan melalui kesepakatan bersama.
Dinas
Tenaga Kerja Kota Cirebon mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kota
Cirebon untuk menaati ketentuan ini secara konsisten. Langkah ini diharapkan
mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan
bagi seluruh pihak.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, pekerja/buruh dapat melaporkan hal tersebut secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon atau instansi pengawasan ketenagakerjaan terkait sesuai dengan kewenangannya.
Terkini
Terpopuler