Berita

UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Resmi Ditetapkan

31 Desember 2025
DINAS TENAGA KERJA
2.180
Bagikan ke
UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Resmi Ditetapkan

Kota Cirebon — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang diawali dengan pelaksanaan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cirebon pada tanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pleno tersebut, Wali Kota Cirebon kemudian melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait usulan besaran upah minimum demi menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.878.646,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah). Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,708% dibandingkan dengan UMK tahun 2025.

Ketetapan UMK Kota Cirebon Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif dan wajib dilaksanakan oleh seluruh sektor industri/perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari besaran UMK yang telah ditetapkan.

Besaran UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, besaran upah wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah disusun oleh masing-masing perusahaan melalui kesepakatan bersama.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Cirebon untuk menaati ketentuan ini secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan bagi seluruh pihak.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, pekerja/buruh dapat melaporkan hal tersebut secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon atau instansi pengawasan ketenagakerjaan terkait sesuai dengan kewenangannya.

Bagikan ke