Posko Pelayanan Monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Tahun 2026

CIREBON — Dalam rangka memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon membuka Posko Pelayanan Monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Tahun 2026. Posko ini dibuka untuk memberikan layanan konsultasi serta menampung pengaduan dari para pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon menyampaikan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posko pelayanan ini dibuka mulai 02 Maret hingga 27 Maret 2026, dengan jam operasional Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan posko berlokasi di Halaman Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 123, Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Melalui posko ini, pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya dapat melakukan konsultasi secara langsung maupun menyampaikan pengaduan kepada petugas yang bertugas. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi secara online melalui media sosial Instagram resmi Disnaker Kota Cirebon.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Cirebon untuk membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan kondusif antara pekerja dan pengusaha menjelang Hari Raya.
Dengan adanya Posko Pelayanan Monitoring THR ini, diharapkan seluruh pekerja di Kota Cirebon dapat memperoleh haknya dengan baik serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Terkini