Berita

Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online

Rabu, 11 Maret 2026
DINAS TENAGA KERJA
Dilihat 189 kali
Bagikan ke
Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online

Gambar

Pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor ekonomi digital dengan menghadirkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Kebijakan ini disampaikan melalui Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya kepada para pengemudi transportasi online serta kurir layanan berbasis aplikasi. Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi dan kurir yang selama ini berperan penting dalam memberikan layanan transportasi dan pengantaran kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi dan kurir online dapat memperoleh manfaat tambahan menjelang Hari Raya Keagamaan, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya.

Selain itu, pemberian Bonus Hari Raya ini juga menjadi langkah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital, khususnya bagi para mitra pengemudi dan kurir yang menjadi bagian penting dari ekosistem layanan berbasis aplikasi.

Melalui informasi ini, masyarakat khususnya para pengemudi dan kurir online diharapkan dapat mengetahui kebijakan tersebut serta memahami mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026, masyarakat dapat memindai QR Code pada postingan untuk melihat surat edaran dan penjelasan secara lebih rinci.

Gambar

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599