THR Keagamaan Wajib Dibayarkan Penuh, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Adapun pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus di perusahaan. Besaran THR yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja/buruh dapat terpenuhi dengan baik menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Cirebon untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai ketentuan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia pada postingan untuk mengakses surat edaran dan informasi selengkapnya.

Terkini