
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja menyalurkan bantuan bagi pekerja terdampak COVID-19 yang terkena PHK dan Dirumahkan oleh perusahaan. Besaran bantuan bagi pekerja yang terekena PHK sebesar Rp 500.000/bulan, Dirumahkan sebesar 250rb/bulan.
- Surat Keputusan Wali Kota Cirebon No. 561 / Kep. 209 - DISNAKER / 2020 Tentang Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon No. 954 / Kep.48 / DISNAKER / 2020 Tentang Mekanisme Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon
- Warga Kota Cirebon
- Bekerja di Wilayah se CIAYUMAJAKUNING
- Diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan
- Periode terdampak mulai dari bulan Maret 2020
- Perusahaan menunjuk operator yang disertai surat tugas untuk input data karyawan pada sistem yang telah disediakan. Surat tugas dikirimkan ke email : disnaker@cirebonkota.go.id cc: disnakercirebonkota@gmail.com | Silahkan download format surat tugas operator di s.id/operatordisnaker
- Login pada halaman disnaker.cirebonkota.go.id/covid19/login, menggunakan akun perusahaan yang telah diberikan oleh pihak disnaker.
- Operator mengisi form yang telah disediakan untuk mendaftarkan karyawan PHK & Dirumahkan. Lalu mengkonfirmasi data tersebut agar dapat diverifikasi oleh pihak Disnaker
- Disnaker melakukan verifikasi data karyawan yang di PHK dan Dirumahkan yang didaftarkan dan dikonfirmasi kebenaran datanya oleh perusahaan.
- Perusahaan akan menerima pemberitahuan melalui email jika karyawannya terverifikasi menerima bantuan.
- Bantuan akan langsung dikirim ke rekening karyawan.