UPT Latihan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau Kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas dan/atau Badan.
Fungsi UPT Latihan Tenaga Kerja Kota Cirebon, yaitu sebagai berikut:
- Perencanaan kegiatan UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan operasional UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pembagian tugas pelaksanaan UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pembimbingan pelaksanaan tugas UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan operasional kegiatan UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan operasional kegiatan UPT. Latihan Tenaga Kerja;
- Pelaporan pelaksanaan tugas UPT. Latihan Tenaga Kerja; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.